VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana mencapai Rp 809,5 miliar yang mengalir ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengungkapan ini terungkap saat tim jaksa membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).
Jaksa Roy Riady menyebutkan Nadiem memperoleh keuntungan pribadi dari skema pengadaan teknologi pendidikan yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.
Baca Juga:
Nadiem Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," tegas jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Tim jaksa menguraikan bagaimana Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan nasional. Skema ini dilakukan melalui penetapan penggunaan Chrome Device Management dan Chrome Education Upgrade dalam program digitalisasi pendidikan.
Keuntungan yang diterima Nadiem bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui jalur PT Gojek Indonesia, perusahaan yang sebelumnya dipimpin Nadiem. Total investasi Google ke perusahaan tersebut mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nadiem tahun 2022 yang menunjukkan perolehan surat berharga senilai Rp 5,5 triliun.
Baca Juga:
Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar
Dakwaan jaksa merinci kronologi aliran investasi Google yang terjadi bersamaan dengan proses pengadaan teknologi pendidikan. Pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbud melalui grup WhatsApp "Merdeka Platform" yang beranggotakan tim Govtech atau Warung Teknologi.
Dalam bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd menyuntikkan modal ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat. Aliran dana berlanjut pada 2021 ketika Google menambah investasi senilai 276.843.141 dolar Amerika Serikat, tepat setelah Nadiem menandatangani peraturan yang menetapkan produk Google sebagai satu-satunya sistem yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Ekosistem pendidikan Indonesia yang diperkirakan mencakup 50 juta pengguna menjadi target pasar yang menggiurkan dari skema ini. Selain Nadiem, jaksa juga mendakwa Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama, dan Sri Wahyuningsih sebagai pelaku yang turut memperkaya diri dan korporasi tertentu.
Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem dijadwalkan pekan depan karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis. Sementara tersangka lainnya, Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem, masih berstatus buron dengan berkas perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.