VOICE Indonesia
Nasional

Napi di Rutan Dumai Kendalikan Bisnis Sabu Rp26,5 Miliar dari Balik Jeruji

Afifah - VOICEIndonesia.co
Napi di Rutan Dumai Kendalikan Bisnis Sabu Rp26,5 Miliar dari Balik Jeruji
Napi di Rutan Dumai Kendalikan Bisnis Sabu Rp26,5 Miliar dari Balik Jeruji
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu internasional Indonesia-Malaysia dengan barang bukti seberat 14 kilogram. Bisnis haram senilai Rp26,5 miliar tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial HW dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, Riau. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polri, Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, dan pihak Rutan Dumai. Baca Juga: Politisi Mau Daftar Jadi Bos OJK? Ini Syaratnya  Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau. "Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 73.000 jiwa dari bahaya narkoba. Kami bergerak berdasarkan informasi penyelundupan sindikat asal Malaysia," ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi awalnya menangkap pria berinisial PR yang membawa satu jeriken berisi 14 bungkus sabu. Pengembangan kemudian mengarah kepada keterlibatan keluarga, PR diperintah oleh GR, yang ternyata merupakan anak kandung dari sang pengendali, HW. Baca Juga: Pemerintah Bakal Cabut Izin Agen Pekerja Berlakukan Pungutan Liar  HW menggunakan telepon genggam selundupan untuk mengatur alur barang haram tersebut dari dalam rutan setelah menerima tawaran dari seseorang berinisial AT. Drama sempat terjadi saat HW mengetahui putranya, GR, diringkus oleh petugas. Karena panik dan kesal, HW merusak telepon genggam yang digunakannya untuk berkomunikasi guna menghilangkan jejak digital. Namun, polisi tetap berhasil mengamankan para pelaku dan kini tengah memburu AT yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Penyidik Bareskrim Polri saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas negara ini. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, sementara pengawasan di dalam rutan akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#narkoba#POLRI#Rutan Dumai
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.