
OJK Buka Peluang Cabut Moratorium Pinjol Khusus Sektor Produktif dan UMKM

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mencabut moratorium perizinan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi/ Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) khusus sektor produktif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, keputusan tersebut akan dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyalurah pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM.
“Kebijakan pembukaan moratorium akan dilakukan khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM,” kata Agusman, di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023, dilansir dari ANTARA.
Selain itu, kata dia lagi, akan dilakukan pula amendemen terhadap Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Adapun moratorium pinjol telah diberlakukan sejak 2021 oleh OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Moratorium dilakukan karena pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjol.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Paksa Pemasangan APK
OJK melakukan moratorium untuk penerbitan izin teknologi finansial/ financial technology (tekfin/fintech) atas pinjol legal yang baru, sedangkan Kominfo melakukan moratorium peerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta OJK mempertimbangkan dengan matang rencana pencabutan moratorium perizinan pinjol.
“Pencabutan moratorium pinjol berpotensi memunculkan fraud (penipuan) yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet,” kata Bamsoet, di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah pelu memastikan pencabutan moratorium perizinan pinjol nantinya disertai dengan langkah-langkah mitigasi serta edukasi, agar masyarakat terlindungi dari potensi kasus pinjol yang merugikan.
Sementara untuk OJK, Bamsoet meminta penguatan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol yang berpotensi merugkan masyarakat Indonesia, karena perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



