
Klaim JHT dan JKP Kompak Meningkat Akibat Lonjakan PHK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan signifikan pada klaim Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2026.
Fenomena gelombang PHK ini berdampak langsung pada lonjakan pembayaran manfaat, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa secara tahunan (year-on-year/yoy), klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen yang didorong oleh tingginya frekuensi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, klaim JKP melonjak drastis hingga 91 persen yoy yang turut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Guna menjaga ketahanan dana jaminan sosial tersebut, OJK mendorong BPJS Ketenagakerjaan menerapkan pengelolaan asuransi yang pruden dan adaptif.
Salah satu langkah strategis yang disarankan adalah melakukan evaluasi berkala terhadap desain program agar tetap selaras dengan dinamika kondisi ekonomi serta profil risiko peserta saat ini.
Lebih lanjut, Ogi mengingatkan bahwa fenomena PHK ini juga perlu diwaspadai oleh industri asuransi komersial karena berpotensi mengganggu kualitas aset dan pertumbuhan premi.
Sektor asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit menjadi lini bisnis yang paling rentan terdampak.
Ketika pekerja terkena PHK, mereka cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif), sementara risiko gagal bayar debitur ke perbankan otomatis meningkat.
"Pada asuransi jiwa kredit, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial," tambah Ogi.
Untuk mengantisipasi pembengkakan rasio klaim dan menjaga solvabilitas perusahaan, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi untuk memperketat proses underwriting, terutama pada sektor usaha yang rawan PHK.
Perusahaan asuransi juga diminta melakukan penyesuaian nilai premi, menerapkan skema risk sharing dengan perbankan, serta memperkuat integrasi data guna mendeteksi potensi penurunan kualitas kredit debitur secara dini.(af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



