VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan signifikan pada klaim Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2026.
Fenomena gelombang PHK ini berdampak langsung pada lonjakan pembayaran manfaat, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa secara tahunan (year-on-year/yoy), klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen yang didorong oleh tingginya frekuensi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, klaim JKP melonjak drastis hingga 91 persen yoy yang turut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Guna menjaga ketahanan dana jaminan sosial tersebut, OJK mendorong BPJS Ketenagakerjaan menerapkan pengelolaan asuransi yang pruden dan adaptif.
Salah satu langkah strategis yang disarankan adalah melakukan evaluasi berkala terhadap desain program agar tetap selaras dengan dinamika kondisi ekonomi serta profil risiko peserta saat ini.
Lebih lanjut, Ogi mengingatkan bahwa fenomena PHK ini juga perlu diwaspadai oleh industri asuransi komersial karena berpotensi mengganggu kualitas aset dan pertumbuhan premi.
Sektor asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit menjadi lini bisnis yang paling rentan terdampak.
Ketika pekerja terkena PHK, mereka cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif), sementara risiko gagal bayar debitur ke perbankan otomatis meningkat.
"Pada asuransi jiwa kredit, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial," tambah Ogi.
Untuk mengantisipasi pembengkakan rasio klaim dan menjaga solvabilitas perusahaan, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi untuk memperketat proses underwriting, terutama pada sektor usaha yang rawan PHK.
Perusahaan asuransi juga diminta melakukan penyesuaian nilai premi, menerapkan skema risk sharing dengan perbankan, serta memperkuat integrasi data guna mendeteksi potensi penurunan kualitas kredit debitur secara dini.(af)



























