VOICE Indonesia
Nasional

Perpanjangan Pensiun Polri Sebabkan Karier Anggota Muda Mandek

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Simbol kepolisian dan palu sidang menggambarkan proses rotasi, promosi, serta pergantian jabatan di tubuh Polri, termasuk pergantian sembilan kapolda secara serentak.
Simbol kepolisian dan palu sidang menggambarkan proses rotasi, promosi, serta pergantian jabatan di tubuh Polri, termasuk pergantian sembilan kapolda secara serentak.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tedi menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan penambahan batas usia pensiun harus dipertimbangkan secara matang dari sisi kuantitatif maupun kualitatif.

"Kita harus melihat ada ekstensi BUP tetap harus menjaga kesehatan regenerasi atau kategorisasi terhadap tiga jenjang yang ada di dalam kepolisian dan 21 tingkatan pangkat. Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ucapnya.

Dari sisi kuantitatif, Tedi mencatat angka harapan hidup Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun berdasarkan data BPS. Sementara rasio anggota Polri terhadap penduduk saat ini masih 1:606, jauh dari standar ideal PBB yang berada di kisaran 1:400 hingga 1:450, sehingga efisiensi sumber daya manusia internal menjadi keharusan.

Tedi juga membandingkan batas usia pensiun di berbagai negara. AS menerapkan 55 hingga 65 tahun, Jerman 60 hingga 62 tahun, dan Malaysia 60 tahun. Di dalam negeri, jaksa pensiun di usia 60 hingga 62 tahun, TNI di 55 hingga 63 tahun, dan pekerja swasta di 59 tahun.

Secara kualitatif, Tedi menekankan wacana ini harus mempertimbangkan penerapan zero growth system dalam rekrutmen, pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, serta skema regenerasi terukur.

"Jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," pungkasnya.

Ringkasan AI

Wacana penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU Polri mendapat sorotan serius dari akademisi. Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengingatkan kebijakan itu berisiko menciptakan bottleneck karier yang merugikan anggota di jenjang

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Patroli Siber P2MI Pantau Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar NegeriPekerja Migran Indonesia

Patroli Siber P2MI Pantau Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar Negeri

Afifah· 02 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.