VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pemalsuan dokumen, penyekapan, serta kekerasan seksual yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Garut berinisial LS.
Desakan ini disampaikan setelah pihak Federasi menerima laporan mendalam dari keluarga korban yang menyingkap adanya rantai kejahatan terstruktur, mulai dari proses perekrutan di dalam negeri hingga eksploitasi berat di negara penempatan, Arab Saudi.
Ali Nurdin menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan yang sangat serius karena mencakup berbagai indikasi pelanggaran hukum yang berat. "Kasus ini sangat serius. Ada indikasi kuat TPPO, penggunaan dokumen palsu, pemaksaan keberangkatan, kekerasan fisik, penyekapan, hingga pemerkosaan. Negara tidak boleh diam. Jika aparat hukum tidak bertindak tegas, Federasi Buminu Sarbumusi akan mengambil langkah sendiri, karena ini menyangkut harga diri bangsa dan nyawa manusia," tegasnya.
Rentetan peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang sedang mencari pekerjaan bertemu dengan tetangga ibunya yang menawarkan lowongan di Arab Saudi. Meski korban sempat menolak karena kendala belum memiliki KTP, seorang calo bernama Ani meyakinkan korban bahwa segala urusan dokumen dapat diselesaikan dengan mudah.
Tergiur iming-iming gaji sebesar Rp12 juta per bulan, korban akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Namun, proses keberangkatannya ternyata dilakukan secara ilegal dengan menggunakan identitas KTP milik orang lain asal Cianjur yang telah disiapkan oleh calo.
Proses administrasi pun berjalan sangat janggal. Pada 13 Januari 2025, korban menjalani pemeriksaan medis, dan dua hari kemudian dilanjutkan dengan pembuatan paspor tanpa pendampingan langsung.
Korban hanya diarahkan melalui panggilan video oleh seseorang yang disebut sebagai agen bernama Slamet dari Jakarta Timur, yang hingga kini masih dalam pencarian. Puncak pemaksaan terjadi pada 17 Januari 2025, saat calo Ani mendesak korban untuk segera terbang ke Arab Saudi secara mendadak.
Meski korban sempat berontak karena uang janji sebesar Rp10 juta belum dilunasi, calo tetap memaksa korban berangkat dengan hanya memberikan uang muka Rp2 juta.
Perjalanan korban menuju Arab Saudi dilakukan pada 18 Januari 2025 melalui rute transit di Singapura dan Kolombo. Setibanya di sana, penderitaan korban justru semakin berlipat ganda. Setelah menyelesaikan kontrak awal dua bulan, korban dipaksa memperpanjang masa kerja oleh petugas sarikah bernama Madam Souq, meski gaji yang diterima tidak sesuai kesepakatan awal.
Memasuki bulan ketiga, korban mengalami penyiksaan fisik setelah menolak menandatangani surat kafilan. Puncaknya terjadi pada bulan keenam, di mana korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Saab, yang merupakan adik dari majikannya. Ironisnya, meski kejadian tersebut diketahui oleh majikan dan staf lainnya, korban justru dituduh sebagai pihak yang menggoda pelaku.
Kondisi tersebut membuat korban mengalami depresi dan trauma berat hingga memutuskan melarikan diri ke pihak sarikah. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan dipulangkan ke Indonesia, korban justru mendapatkan hukuman keji. Ia dilaporkan disekap di dalam ruang bawah tanah selama empat hari tanpa diberi makan, serta akses komunikasinya diputus melalui penyitaan telepon genggam.
Di sisi lain, pihak keluarga di Indonesia yang mencoba meminta pertanggungjawaban kepada calo dan agensi hanya mendapatkan jawaban yang tidak pasti dan diminta untuk sekadar bersabar.
Menanggapi situasi yang kian memprihatinkan ini, Sandi Candra selaku Ketua Divisi Advokasi F-BUMUNU SARBUMUSI, menyatakan bahwa kepolisian harus bertindak cepat menangkap seluruh jaringan calo dan agen yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu segera melakukan langkah diplomatik untuk menyelamatkan dan memulangkan korban. Menurutnya, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Jika negara lalai, maka keadilan bagi pekerja migran hanya akan menjadi slogan. Federasi Buminu Sarbumusi siap mengawal dan mengambil langkah tegas demi melindungi PMI dan martabat bangsa," tutupnya.