VOICE Indonesia
Nasional

Pemalsu Hasil Swab Ditangkap, Termasuk Pegawai Lion Air

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Pemalsu Hasil Swab Ditangkap, Termasuk Pegawai Lion Air
Pemalsu Hasil Swab Ditangkap, Termasuk Pegawai Lion Air
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 yang saat ini menjadi syarat bepergian menggunakan pesawat. Salah satu tersangka merupakan pegawai maskapai Lion Air. "Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan Moda Transportasi Udara," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam keterangan resmi, Senin (18/1). Dari rincian tersangka yang diungkap kepolisian, beberapa diantaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif Covid-19 tersebut. Baca Juga : Penyidik Bareskrim Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko Misalnya, tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19. Kemudian, tersangka lain berinisial AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB. Melangsir dari CNN, "(Tersangka U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama sdr DS," ujarnya Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekuriti area parkir terminal 3 berinisial U. Dia bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp50 ribu per surat. "Dilakukan sudah 10 kali, antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021," ucap Adi. Selain itu, penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan Protokol sipil Instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi. Baca Juga : Menagih Janji Maskapai Lion Air, Untuk Para Korban Dan Keluarga Korban JT610 Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah calo tiket dan pekerja harian lepas yang membantu sindikat ini mencari para pembeli surat hasil swab palsu. Beberapa diantaranya meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat. "Diamankan, S bin N (Alm) pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta," katanya "Peran, sebagai orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp50 ribu per surat," ucapnya Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara (Irawan)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#bandara soekarmo hatta#COVID-19#lion air#pcr#Pemalsuan#surat hasil swab palsu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.