
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Genjot PLTS

Baca Juga : Bahlil Diminta Tangani Negosiasi Saham Freeport dan Percepat Proyek PLTS Pemerintah menargetkan porsi energi terbarukan dalam penyediaan energi nasional mencapai 17-21 persen pada 2026. Hingga tahun 2025, bauran energi terbarukan nasional tercatat sebesar 15,75 persen, sehingga diperlukan akselerasi melalui penguatan regulasi dan percepatan lelang wilayah usaha panas bumi. "Energi terbarukan, dan energi paling bersih di antaranya nuklir," katanya. Strategi jangka menengah difokuskan pada implementasi kebijakan B50 yang dijadwalkan berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan campuran biodiesel 50 persen ini diharapkan menghemat penggunaan solar sebesar 4 juta kiloliter atau setara Rp48 triliun. Uji coba jalan biodiesel telah mencapai lebih dari 30 ribu km dengan hasil performa positif. Pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Home bagi ASN efektif mulai Jumat (10/4/2026) sebagai langkah preventif menghadapi krisis energi. Kebijakan ini diproyeksikan menghemat kompensasi BBM sebesar Rp6,2 triliun, serta mengurangi beban belanja masyarakat hingga Rp59 triliun. "Ini adalah waktu yang sangat tepat kita memikirkan energi penggantinya dan di Indonesia energi pengganti potensinya sangat besar," ucapnya. Kondisi krisis energi global terjadi akibat eskalasi konflik antara AS-Zionis Israel dengan Iran yang memicu lonjakan harga BBM di 85 negara. Sekitar 20 persen suplai minyak dunia melewati Selat Hormuz yang saat ini ditutup untuk sejumlah negara, mengganggu distribusi minyak global. Menanggapi kondisi ini, pemerintah melalui arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memastikan stok BBM dalam kondisi aman. Masyarakat diimbau tetap tenang karena stabilitas fiskal terjaga di tengah gejolak harga minyak dunia. "Saat ini, kita berproses untuk bisa melakukan akselerasi dan salah satunya melalui energi transisi menuju Net Zero Emission," ujarnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



