
Pemerintah "Paksa" Koperasi Sediakan Bahan Baku MBG

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) mewajibkan seluruh bahan baku program dipasok melalui koperasi.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan close loop atau rantai pasok ekonomi terintegrasi yang melibatkan koperasi desa, BUMDes, UMKM, hingga usaha dagang lokal.
“Dalam Perpres, bahan baku harus dari koperasi. Jadi ada close loop ekonomi. Bahan baku di SPPG itu akan diatur dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha dagang lainnya,” ujar Zulhas di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Warga Batam Kini Bisa Urus Paspor Sambil Belanja di MallIa menjelaskan terdapat 13 peraturan turunan dari Perpres MBG yang mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli gizi, hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penyesuaian regulasi juga akan dilakukan dengan peraturan yang telah berlaku di Badan Gizi Nasional (BGN).
Zulhas menambahkan, pelatihan keuangan bagi pengelola SPPG menjadi hal penting untuk memastikan keberlanjutan operasional lembaga tersebut sekaligus menjaga pasokan bahan baku program MBG agar tidak terhambat.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mempercepat pembangunan SPPG di daerah terpencil.
Baca Juga: KPK Dalami Celah Korupsi di Kemnaker 2015-2017Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut ada 8.200 SPPG yang telah teridentifikasi di wilayah terpencil, dengan 4.700 unit dalam proses pembangunan dan sekitar 170 unit ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Jumlah penerima manfaat MBG di wilayah terpencil diperkirakan tidak lebih dari tiga juta orang.
Untuk wilayah aglomerasi, BGN menargetkan 20 ribu SPPG dapat terbentuk hingga Desember 2025.
Secara nasional, seluruh SPPG diproyeksikan selesai pada Januari–Februari 2026, sehingga pada Maret atau April 2026 distribusi MBG diharapkan mampu menjangkau 82,9 juta penerima manfaat.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



