
600 Ribu Lebih Melamar Sebagai Manajer Koperasi Desa

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa para calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pada tahap awal mereka akan diikat dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Zulkifli menyebutkan bahwa pola ini sengaja diambil untuk mengawal operasional awal Kopdes di berbagai wilayah. Setelah masa kontrak dua tahun tersebut berakhir, para manajer diproyeksikan akan beralih status secara resmi.
“Untuk sementara PKWT dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujar Zulkifli di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Mengenai hak finansial, pemberian gaji selama masa kontrak akan menjadi tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara.
Namun, pemerintah hingga kini belum merinci besaran gaji maupun sumber pendanaan spesifik yang akan digunakan.
Hal ini menjadi sorotan mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.
Hingga penutupan pendaftaran pada 24 April lalu, tercatat sebanyak 639.732 orang melamar untuk memperebutkan 30.000 posisi manajer.
Kopdes Merah Putih sendiri dibentuk berdasarkan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi akar rumput.
Koperasi ini memiliki fungsi strategis sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi petani guna memangkas rantai pasok yang panjang.
Dengan posisi ini, pemerintah berharap harga komoditas di tingkat desa dapat tetap terjaga dan kompetitif.
Selain fungsi komersial, koperasi ini juga akan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial serta barang-barang subsidi.
Integrasi fungsi ekonomi dan sosial ini diharapkan mampu menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mandiri sesuai dengan target penguatan ekonomi nasional dari tingkat terbawah. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



