VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadan menjadi alarm keras bagi para pelaut Indonesia.
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, menekankan pentingnya literasi hukum dan kewaspadaan bagi Anak Buah Kapal (ABK) agar tidak terjebak dalam sindikat kejahatan transnasional.
Marcellus mengungkapkan bahwa kerentanan ABK terhadap kasus penyelundupan sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan mengenai aturan keamanan maritim nasional dan internasional.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker
“Pengetahuan ini bukan hanya soal teknis pelayaran, tapi sebagai perisai hukum agar mereka terhindar dari jebakan sindikat kejahatan transnasional,” ujar Marcellus yang diterima VOICEINDONESIA.CO, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia mendesak agar ABK dibekali kemampuan deteksi dini terhadap anomali operasional di atas kapal.
"ABK harus mampu mengidentifikasi red flag atau sinyal bahaya. Misalnya, jika kapal berhenti tanpa rencana (unplanned stop) atau melakukan pemuatan di tengah laut (ship-to-ship transfer) yang tidak tercatat dalam manifest," jelas Marcellus.
Baca Juga: Pemerintah Buka 160 Ribu CPNS 2026
Ia menyarankan agar para pelaut menggunakan forum resmi seperti tool-box meeting atau pertemuan sebelum bekerja untuk mempertanyakan hal-hal yang mencurigakan.
Dengan memahami hak dan kewajiban di bawah kerangka ISPS Code (keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan), ABK diharapkan memiliki keberanian untuk menolak perintah yang menyimpang.
Lebih lanjut, Marcellus menekankan bahwa tanggung jawab utama atas kargo ilegal secara hukum jatuh pada pundak Nakhoda dan Ship Security Officer (SSO).
Oleh karena itu, edukasi dan sertifikasi keamanan bagi ABK menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan di laut.
“Kita butuh sistem sertifikasi keamanan yang membekali ABK denvan kemampuan deteksi dini terhadap modus operandi kejahatan,” ungkapnya.
Marcellus mengatakan bahwa keadilan sejati adalah menindak tegas pelaku utama yang memegang otoritas dan melindungi kelompok rentan melalui edukasi aturan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Penabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News














