VOICEINDONESIA.CO,
Tangerang - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 98.165 benih bening lobster ilegal melalui barang bawaan penumpang. Empat tersangka ditangkap dalam tiga kali penindakan terpisah.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan upaya penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional. Tujuannya mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal.
"Upaya penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal," katanya di Tangerang, Sabtu (10/1/2026).
Bea Cukai mengamankan empat tersangka berinisial FE, DR, UH, dan FD yang mengaku sebagai penumpang penerbangan ke Kamboja dan Singapura menggunakan pesawat berbeda. Aksi penyelundupan dilakukan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 dan 27 Desember 2025 serta 8 Januari 2026.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/12) setelah petugas menerima informasi dari Aviation Security Terminal 2F terkait koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta-Kamboja. Pemeriksaan terhadap FE menemukan 24.770 ekor baby lobster jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.
Penindakan kedua pada Sabtu (27/12) terhadap tersangka DR yang membawa 29.780 ekor baby lobster jenis Pasir. Hasil interogasi mengungkap DR diperintah oleh UH dengan upah Rp5 juta untuk menyelundupkan benih lobster.
Baca Juga : Pelabuhan di Kepri Rawan Penyelundupan Saat Masa Nataru
"Dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik," jelasnya.
Penindakan ketiga pada Kamis (8/1) sekitar pukul 10.50 WIB setelah petugas menerima informasi serupa di Terminal 2F mengenai koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta-Singapura. Pemeriksaan lanjutan terhadap UH dan FD membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir.
Gatot menyebutkan otak kejahatan UH telah dikunci dalam sistem sebagai target. Diketahui UH bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.
Baca Juga : Kasus Penyelundupan Manusia, Empat Warga Sri Lanka Dibekuk di Medan
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menemukan empat koper yang berisi BBL disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal," pungkasnya.
Petugas membawa para tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai terus memperkuat pengawasan di bandara untuk mencegah penyelundupan benih lobster yang merusak ekosistem laut Indonesia. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia