
Perusahaan Swasta Bisa Pilih Hari WFH Selain Jumat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan hari pelaksanaan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diizinkan mengatur jadwal secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Meskipun perusahaan diperbolehkan mengikuti jejak ASN dengan memilih hari Jumat, pemerintah tidak mewajibkan hal tersebut karena memahami karakteristik setiap perusahaan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Narasi Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan Di Tengah Antusiasme Publik
"Masalah hari untuk pekerja swasta sifatnya pilihan. Ketika ingin in line dengan teman-teman ASN, itu bisa hari Jumat. Namun, teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing sesuai kondisi dan kebutuhan," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
Menaker menekankan bahwa kebijakan ini merupakan imbauan nasional untuk optimasi energi, sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama agar tidak mengganggu produktivitas bisnis.
Baca Juga: Inggris Bakal Kumpulkan 35 Negara, Bahas Pembukaan Selat Hormuz
Sesuai aturan dalam SE tersebut, perusahaan wajib menjamin hak-hak pekerja selama WFH, termasuk pembayaran gaji secara penuh dan tidak adanya pemotongan jatah cuti tahunan.
Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini, baik untuk sektor swasta, BUMN, maupun BUMD, akan dilakukan secara menyeluruh setelah dua bulan masa pelaksanaan.
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Yang akan dievaluasi nantinya adalah terkait dampak dari imbauan WFH tersebut secara menyeluruh," tambah Menaker.
Perlu dicatat bahwa imbauan WFH ini dikecualikan bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Bagi perusahaan di luar sektor tersebut, teknis pelaksanaan tetap menjadi wewenang penuh manajemen perusahaan dengan tetap mengedepankan hak dan kewajiban pekerja. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



