VOICE Indonesia
Nasional

Perusahaan Swasta Bisa Pilih Hari WFH Selain Jumat

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Perusahaan Swasta Bisa Pilih Hari WFH Selain Jumat
Perusahaan Swasta Bisa Pilih Hari WFH Selain Jumat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan hari pelaksanaan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diizinkan mengatur jadwal secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

Meskipun perusahaan diperbolehkan mengikuti jejak ASN dengan memilih hari Jumat, pemerintah tidak mewajibkan hal tersebut karena memahami karakteristik setiap perusahaan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Narasi Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan Di Tengah Antusiasme Publik 

"Masalah hari untuk pekerja swasta sifatnya pilihan. Ketika ingin in line dengan teman-teman ASN, itu bisa hari Jumat. Namun, teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing sesuai kondisi dan kebutuhan," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Menaker menekankan bahwa kebijakan ini merupakan imbauan nasional untuk optimasi energi, sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama agar tidak mengganggu produktivitas bisnis.

Baca Juga: Inggris Bakal Kumpulkan 35 Negara, Bahas Pembukaan Selat Hormuz 

Sesuai aturan dalam SE tersebut, perusahaan wajib menjamin hak-hak pekerja selama WFH, termasuk pembayaran gaji secara penuh dan tidak adanya pemotongan jatah cuti tahunan.

Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini, baik untuk sektor swasta, BUMN, maupun BUMD, akan dilakukan secara menyeluruh setelah dua bulan masa pelaksanaan.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Yang akan dievaluasi nantinya adalah terkait dampak dari imbauan WFH tersebut secara menyeluruh," tambah Menaker.

Perlu dicatat bahwa imbauan WFH ini dikecualikan bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.

Bagi perusahaan di luar sektor tersebut, teknis pelaksanaan tetap menjadi wewenang penuh manajemen perusahaan dengan tetap mengedepankan hak dan kewajiban pekerja. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki kebebasan penuh untuk memilih hari Work From Home (WFH) selain Jumat, berbeda dengan ASN yang ditetapkan setiap Jumat. Kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini bersifat fleksibel sesuai kebutuhan operasional masing-masing perusahaan untuk mengoptimalkan energi tanpa mengganggu produktivitas. Perusahaan tetap wajib menjamin hak pekerja termasuk pembayaran gaji penuh, dan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan, dengan pengecualian untuk sektor strategis seperti kesehatan, energi, dan keuangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.