VOICE Indonesia
Nasional

Petugas Gabungan Bongkar Pelanggaran Ekspor CPO, 87 Kontainer Berhasil Disita

Afifah - VOICEIndonesia.co
Petugas Gabungan Bongkar Pelanggaran Ekspor CPO, 87 Kontainer Berhasil Disita
Petugas Gabungan Bongkar Pelanggaran Ekspor CPO, 87 Kontainer Berhasil Disita
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) oleh PT MMS. Kasus ini terungkap setelah Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menemukan lonjakan tidak wajar dalam aktivitas ekspor komoditas fatty matter yang dilakukan perusahaan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa peningkatan ekspor hingga 278 persen menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dengan metode mirroring analysis, yakni teknik membandingkan data ekspor antara dua negara untuk memastikan keabsahan laporan. Baca Juga: Perkuat Integritas Anti-TPPO, Imigrasi Jaksel Terapkan Zero Tolerance Policy “Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait adanya lonjakan luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Hasil analisis menemukan adanya anomali ekspor, karena seluruh peningkatan berasal hanya dari satu perusahaan. Menindaklanjuti temuan itu, Polri bersama Bea dan Cukai melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang di tiga tempat berbeda-laboratorium Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu. Baca Juga: BP3MI Serang Sosialisasi Bahaya PMI Ilegal  “Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada,” jelas Sigit. Dari hasil uji, diketahui produk yang diekspor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur bahwa komoditas fatty matter dibebaskan dari bea keluar dan pungutan ekspor. “Ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” ungkap Kapolri. Lebih lanjut, Jenderal Sigit menuturkan bahwa produk yang diekspor PT MMS merupakan campuran turunan minyak sawit mentah yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai aturan. “Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai,” tegasnya. Dari hasil penegakan, aparat berhasil menyita 87 kontainer berisi produk tersebut. Polisi menduga kuat adanya modus penyelundupan untuk menghindari pembayaran pajak dan pungutan ekspor. “Kita ingin mendalami lebih lanjut modus yang terjadi. Ada upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran pajak yang sering kali terjadi,” ujar Kapolri. “Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, menghindari pajak, yang tentu mengakibatkan kerugian negara,” imbuhnya. Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menambahkan bahwa 87 kontainer yang diamankan memiliki berat total 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar. “Berdasarkan hasil pendalaman, terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Dari tanggal 20–25 Oktober 2025, kami berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Djaka. “Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar,” tambahnya. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri dan Ditjen Bea Cukai untuk memastikan unsur pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#CPO#Minyak kelapa#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.