
Polda Jabar ungkap 20 Kasus TPPO Sepanjang November

VOICEINDONESIA.CO, Bandung - Sebanyak 20 kasus tindak pidana perdaganagan orang (TPPO) berhasil terungkap di Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyebut bahwa 20 kasus TPPO tersebut terungkap sepanjang November 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan dari berbagai daerah.
"Kemudian untuk korban sebanyak 27 orang yaitu terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan laki-laki dewasa enam orang dari 20 perkara ini," kata Jules di Bandung, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: 687 WNA terjaring operasi Jagrantara pada November 2024
Dilansir dari ANTARA, Jules menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam perekrutan korban untuk tujuan eksploitasi bekerja di luar negeri secara ilegal.
Dia menyebutkan dari pengungkapan tersebut, mayoritas korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), sementara tiga korban lainnya dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Modus-nya yaitu selain mempekerjakan sebagai pekerja migran ilegal, juga ditawarkan bekerja sebagai ART sebanyak 24 orang, sedangkan yang tiga orang lagi ditawarkan modus nya sebagai PSK," ungkap dia.
Jules mengatakan, tiga orang tersangka di antaranya telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena telah terbukti melakukan TPPO dengan merekrut korban sebagai pekerja migran ilegal (PMI). Tersangka yang ditangkap berinisial HE serta pasangan suami istri yakni IS dan AS.
Baca Juga: Migrant Care Jember Cegah Ekstremisme Calon PMI Melalui Desbumi
"Tersangka HE merekrut seorang warga Kabupaten Bandung untuk bekerja di Arab Saudi sebagai ART pada 2 Juni 2022. Korban berinisial saudari R ditawari gaji Rp5,5 juta, namun kenyataannya korban mendapat perlakuan tidak baik, dan tidak menerima gaji selama empat bulan terakhir," ucapnya.
Jules mengatakan korban akhirnya berhasil dipulangkan dengan bantuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kementerian Luar Negeri.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah melanggar Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 4, 9, dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta pasal-pasal dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



