
Prabowo Pakai APBN untuk Beli Hewan Kurban, Bagaimana Aturannya?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah sama sekali tidak menyalahi aturan.
Pembelian ribuan sapi premium tersebut dinilai sah, baik secara payung hukum negara maupun hukum fikih Islam.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Dari segi hukum positif, legislator yang membidangi urusan penegakan hukum ini menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut mengamanatkan pengelolaan dana yang transparan, bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ruang anggarannya pun telah dialokasikan secara resmi dalam UU APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara dari sisi syariat, Habiburokhman memperkuat argumentasinya dengan mengutip pandangan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan ibadah kurban presiden bersumber APBN sah secara syar’i lantaran dagingnya didistribusikan untuk rakyat banyak.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar dia.
Langkah ini disebutnya sebagai bentuk konkret keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan pemulihan ekonomi peternak sapi lokal.
Habiburokhman menambahkan bahwa pemerintahan saat ini menaruh perhatian besar pada seluruh pemuka dan umat beragama di Indonesia melalui berbagai kebijakan sosial kemanusiaan serupa.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban premium berbobot 800 kilogram hingga 1,3 ton ke 552 daerah di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa seluruh hewan kurban tersebut dibeli dari peternak lokal untuk disebarkan ke pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5). (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



