Prabowo Pakai APBN untuk Beli Hewan Kurban, Bagaimana Aturannya?
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah sama sekali tidak menyalahi aturan.
Pembelian ribuan sapi premium tersebut dinilai sah, baik secara payung hukum negara maupun hukum fikih Islam.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Dari segi hukum positif, legislator yang membidangi urusan penegakan hukum ini menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut mengamanatkan pengelolaan dana yang transparan, bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ruang anggarannya pun telah dialokasikan secara resmi dalam UU APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara dari sisi syariat, Habiburokhman memperkuat argumentasinya dengan mengutip pandangan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan ibadah kurban presiden bersumber APBN sah secara syar’i lantaran dagingnya didistribusikan untuk rakyat banyak.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar dia.
Langkah ini disebutnya sebagai bentuk konkret keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan pemulihan ekonomi peternak sapi lokal.
Habiburokhman menambahkan bahwa pemerintahan saat ini menaruh perhatian besar pada seluruh pemuka dan umat beragama di Indonesia melalui berbagai kebijakan sosial kemanusiaan serupa.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban premium berbobot 800 kilogram hingga 1,3 ton ke 552 daerah di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa seluruh hewan kurban tersebut dibeli dari peternak lokal untuk disebarkan ke pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5). (af)
Pilihan Redaksi
Polisi Tetapkan Warga Babel Jadi DPO Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ke Kamboja
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, resmi mengajukan peringatan internasional (Red Notice) kepada Interpol untuk memburu seorang wanita berinisial LA. Warga asal Bangka Belitung tersebut telah ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.








