
Raja Juli Baru Laporkan Dugaan Gratifikasi eks Bupati Kuasing Usai OTT KPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni baru melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026) atau setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuasing), Suhardiman Amby menyerahkan diri. Waktu pelaporan tersebut memunculkan pertanyaan mengapa tidak dilakukan lebih awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelaporan dilakukan Raja Juli pada Jumat siang setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (7/7/2026).
Budi menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut. KPK kemudian akan menyampaikan hasilnya apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa mengetahui isinya.
Pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang dalam operasi ke-14 sepanjang 2026. Pada 1 Juli 2026 KPK menetapkan Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.
KPK juga mengingatkan program Tanah Objek Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang tidak boleh tercederai praktik korupsi.
"Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



