VOICE Indonesia
Nasional

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Roy Suryo Digelar 29 Juni

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Borgol tergeletak di atas dokumen menyerupai ijazah dengan latar palu hakim, kitab hukum, dan simbol keadilan.
Borgol tergeletak di atas dokumen menyerupai ijazah dengan latar palu hakim, kitab hukum, dan simbol keadilan.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin membenarkan permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait proses penangkapan di rumah kliennya dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, dan Jaksa Agung melalui Kejati DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat panggilan resmi terkait sidang praperadilan tersebut. Meski demikian Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede memastikan pihaknya siap mengikuti jalannya proses hukum di pengadilan.

"Kami belum menerima suratnya, kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026). Kasus keduanya selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.