VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin membenarkan permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait proses penangkapan di rumah kliennya dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, dan Jaksa Agung melalui Kejati DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat panggilan resmi terkait sidang praperadilan tersebut. Meski demikian Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede memastikan pihaknya siap mengikuti jalannya proses hukum di pengadilan.
"Kami belum menerima suratnya, kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026). Kasus keduanya selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.



























