VOICE Indonesia
Nasional

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka berinisial DHB dan VC merupakan pimpinan dari PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa DHB merupakan Direktur PT SJU periode 2021-2022, sementara VC menjabat sebagai direktur sejak September 2022 hingga saat ini.

DHB diketahui sebagai putra dari mendiang SB alias A, yang sebelumnya disebut memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut namun status hukumnya gugur karena telah meninggal dunia.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Safri di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kedua tersangka diduga berperan dalam menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari hasil pertambangan ilegal.

Guna mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan tersebut, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan secara mendalam.

Atas perbuatannya, DHB dan VC dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagai langkah antisipasi, penyidik telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka demi kelancaran proses penyidikan.

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, setelah sebelumnya TW, DW, dan BSW telah lebih dulu diamankan. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.