
Sindikat Pengirim PMI Jadi Admin Scammer di Laos Akhirnya Ditangkap

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan dipekerjakan sebagai admin penipuan daring (scammer) di Laos.
Para pelaku menggunakan modus penawaran kerja sebagai tenaga pemasaran (marketing) kripto untuk mengelabui para korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial NS di Palembang, Sumatra Selatan.
Sementara itu, satu pelaku utama lainnya berinisial Y telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif.
Baca Juga: KPK Bidik Perusahaan Rokok dalam Kasus Mafia Cukai, Haji Her Diperiksa
"Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Tangerang, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas menggagalkan keberangkatan enam calon PMI ilegal di Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2025 lalu.
Para korban rencananya akan diterbangkan menuju Vientiane, Laos, melalui transit di Singapura.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” dan dijanjikan pekerjaan di sektor kripto, namun faktanya akan dijadikan admin scamming.
Baca Juga: BUMN Bisa Sesuaikan Hari WFH
Tersangka NS diketahui berperan mengumpulkan dokumen pribadi korban, seperti KTP dan ijazah, serta memandu mereka agar lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Sementara itu, DPO berinisial Y berperan sebagai pemodal yang membiayai keberangkatan serta mengatur ketersediaan lapangan kerja ilegal di Laos.
"NS bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor. Ia juga memandu enam orang CPMI tersebut agar bisa lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta lewat Grup WA," jelas Yandri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Mereka dapat diancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Yandri menutup keterangannya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



