VOICE Indonesia
Nasional

Sindikat Pengirim PMI Jadi Admin Scammer di Laos Akhirnya Ditangkap

Afifah - VOICEIndonesia.co
Sindikat Pengirim PMI Jadi Admin Scammer di Laos Akhirnya Ditangkap
Sindikat Pengirim PMI Jadi Admin Scammer di Laos Akhirnya Ditangkap

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan dipekerjakan sebagai admin penipuan daring (scammer) di Laos.

Para pelaku menggunakan modus penawaran kerja sebagai tenaga pemasaran (marketing) kripto untuk mengelabui para korban.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial NS di Palembang, Sumatra Selatan.

Sementara itu, satu pelaku utama lainnya berinisial Y telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif.

Baca Juga: KPK Bidik Perusahaan Rokok dalam Kasus Mafia Cukai, Haji Her Diperiksa

"Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Tangerang, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas menggagalkan keberangkatan enam calon PMI ilegal di Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2025 lalu.

Para korban rencananya akan diterbangkan menuju Vientiane, Laos, melalui transit di Singapura.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” dan dijanjikan pekerjaan di sektor kripto, namun faktanya akan dijadikan admin scamming.

Baca Juga: BUMN Bisa Sesuaikan Hari WFH

Tersangka NS diketahui berperan mengumpulkan dokumen pribadi korban, seperti KTP dan ijazah, serta memandu mereka agar lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Sementara itu, DPO berinisial Y berperan sebagai pemodal yang membiayai keberangkatan serta mengatur ketersediaan lapangan kerja ilegal di Laos.

"NS bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor. Ia juga memandu enam orang CPMI tersebut agar bisa lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta lewat Grup WA," jelas Yandri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Mereka dapat diancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Yandri menutup keterangannya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bandara Soekarno Hatta#CPMI#laos#online scam#penipuan lowongan kerja.
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.