VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meminta seluruh sivitas akademika untuk saling menjaga dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan kampus.
“Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, tercatat 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen di antaranya tidak pernah dilaporkan. Kita tidak boleh menutup mata, karena diam berarti membiarkan kekerasan terus hidup di sekitar kita,” ujar Menteri Arifah Fauzi saat menghadiri kegiatan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Jawa Timur yang dikutip di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, temuan itu menjadi peringatan bahwa ruang intelektual belum sepenuhnya bebas dari kekerasan dan ketimpangan.
Baca Juga: ASEAN Harus Jadi Penengah Ketegangan GeopolitikIa menegaskan pentingnya penegakan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus.
“Jika ada yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan, Satgas PPKS siap membantu korban mendapatkan perlindungan. Namun, masih banyak yang ragu atau takut melapor ketika mengalami kekerasan,” tutur Arifah.
Ia menambahkan, keberanian melapor merupakan langkah penting untuk memutus rantai kekerasan di dunia pendidikan.
Baca Juga: DPR Minta 110 WNI Yang Akan Dipulangkan Dari Kamboja Diberi Trauma Healing“Kita harus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kekerasan, karena dengan cara itu kita dapat menyelamatkan korban sekaligus menegakkan keadilan bagi pelaku,” ujarnya.
Menteri PPPA juga mengapresiasi Universitas Trunojoyo Madura yang sejak tahun 2021 telah membentuk Satgas PPKS dan kini berkembang menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan perwujudan moral kampus dalam melindungi martabat mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, sekaligus menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia pendidikan untuk menciptakan ekosistem kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.















