VOICE Indonesia
Nasional

Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK
Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai Jumat (22/8/2025).

KPK menyatakan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

📖 Baca Juga ↗Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3

Setyo menegaskan penahanan itu bertujuan mempercepat proses penyidikan agar tidak terhambat.

“Langkah ini perlu agar penyidik dapat lebih leluasa melakukan pemeriksaan tanpa adanya upaya penghilangan barang bukti,” katanya.

📖 Baca Juga ↗KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 Rp81 Miliar

Selama masa penahanan, para tersangka ditempatkan di sel terpisah guna mencegah komunikasi antar mereka yang berpotensi menghambat penyidikan.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Kasus K3#Rutan KPK#Tersangka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.