VOICE Indonesia
Nasional

Tidak Ada Adipura Tahun 2025, Bukti Kegagalan Pemerintah Daerah Kelola Sampah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tidak Ada Adipura Tahun 2025, Bukti Kegagalan Pemerintah Daerah Kelola Sampah
Tidak Ada Adipura Tahun 2025, Bukti Kegagalan Pemerintah Daerah Kelola Sampah
VOICEINDONESIA.CO, Bandung - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan tidak ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang meraih predikat piala Adipura pada 2025 karena belum memenuhi kriteria pengelolaan sampah secara menyeluruh. Sejumlah daerah yang sebelumnya digadang-gadang berpeluang meraih penghargaan tersebut ternyata masih memiliki persoalan kebersihan yang perlu dibenahi.

Hanif menegaskan, penilaian Adipura tidak hanya melihat kebersihan jalan protokol, melainkan kondisi kota secara komprehensif hingga kawasan permukiman. Hingga kini pihaknya masih menemukan pembuangan sampah terbuka maupun tempat pembuangan sementara liar di berbagai kota dan kabupaten.

"Surabaya yang kita gadang-gadang Adipura, begitu kita ke Benowo itu sampah TPS liarnya hampir di sebagian besar," ujarnya di Bandung, Sabtu (28/2/2026). Hanif menyebut ketika berkunjung ke Balikpapan, begitu keluar dari jalan protokol masuk ke kampung-kampung 100 meter, kondisinya sama dengan Surabaya. Padahal kedua kota tersebut sebelumnya dianggap berpeluang besar meraih penghargaan Adipura. "Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya," tegasnya. Setiap daerah perlu membangun budaya hidup bersih dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi apabila ingin meraih piala Adipura. Pemerintah pusat tidak akan memberikan penghargaan jika syarat dan kriteria belum terpenuhi secara komprehensif.

Baca Juga : Pemerintah Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel Salah satu syarat utama meraih Adipura adalah tidak adanya pembuangan sampah terbuka maupun tempat pembuangan sementara liar. Selain itu, aspek anggaran dan kebijakan juga menjadi perhatian untuk mengevaluasi apakah alokasi anggaran daerah memadai menangani persoalan sampah. Hanif menambahkan, penyelesaian sampah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta. Adipura harus merepresentasikan upaya semua stakeholder di kota dan kabupaten dalam membangun pengolahan sampah yang baik. "Kinerja itu kalau kita lihat sampah di sungai selesai, jalan selesai, itu 100 persen semua itu baru Adipura," katanya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Adipura#Kegagalan pemerintah#menteri LH#pengelolaan sampah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.