
Tidak Ada Adipura Tahun 2025, Bukti Kegagalan Pemerintah Daerah Kelola Sampah

Hanif menegaskan, penilaian Adipura tidak hanya melihat kebersihan jalan protokol, melainkan kondisi kota secara komprehensif hingga kawasan permukiman. Hingga kini pihaknya masih menemukan pembuangan sampah terbuka maupun tempat pembuangan sementara liar di berbagai kota dan kabupaten.
"Surabaya yang kita gadang-gadang Adipura, begitu kita ke Benowo itu sampah TPS liarnya hampir di sebagian besar," ujarnya di Bandung, Sabtu (28/2/2026). Hanif menyebut ketika berkunjung ke Balikpapan, begitu keluar dari jalan protokol masuk ke kampung-kampung 100 meter, kondisinya sama dengan Surabaya. Padahal kedua kota tersebut sebelumnya dianggap berpeluang besar meraih penghargaan Adipura. "Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya," tegasnya. Setiap daerah perlu membangun budaya hidup bersih dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi apabila ingin meraih piala Adipura. Pemerintah pusat tidak akan memberikan penghargaan jika syarat dan kriteria belum terpenuhi secara komprehensif.Baca Juga : Pemerintah Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel Salah satu syarat utama meraih Adipura adalah tidak adanya pembuangan sampah terbuka maupun tempat pembuangan sementara liar. Selain itu, aspek anggaran dan kebijakan juga menjadi perhatian untuk mengevaluasi apakah alokasi anggaran daerah memadai menangani persoalan sampah. Hanif menambahkan, penyelesaian sampah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta. Adipura harus merepresentasikan upaya semua stakeholder di kota dan kabupaten dalam membangun pengolahan sampah yang baik. "Kinerja itu kalau kita lihat sampah di sungai selesai, jalan selesai, itu 100 persen semua itu baru Adipura," katanya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



