
Transaksi Tambang Emas Ilegal Melonjak Hingga Rp900 Triliun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai lonjakan transaksi tambang emas ilegal di Indonesia yang kini menembus angka Rp992 triliun.
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut tidak meredup, melainkan tumbuh menjadi jejaring yang semakin masif dan terorganisasi secara nasional.
Dalam Rapat Kerja bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Selasa (3/2/2026), Hinca membeberkan bahwa angka ini melompat jauh dari temuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp339 triliun.
Baca Juga: DPR Restui Markas Baru BakamlaDari total tersebut, terdapat sekitar Rp185 triliun yang teridentifikasi mengalir dalam satu jejaring transaksi menuju rekening para pemain besar.
"Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang. Aliran dananya bergerak lintas pulau, terhubung ke pusat pengolahan di Jawa, sebelum akhirnya dibawa ke luar negeri melalui mekanisme ekspor," ujar Hinca dalam keterangannya di Senayan.
Hinca juga menyoroti paradoks besar dalam industri emas nasional. Meski Indonesia masuk dalam jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan 3.600 metrik ton, produksi domestik justru menurun.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas IlegalIa memberi contoh PT Antam yang hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri, namun mencatatkan penjualan hingga 44 ton logam mulia per tahun.
Hal ini mengindikasikan lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pihak luar yang asal-usulnya perlu ditelusuri.
Menurut Hinca, tambang emas ilegal telah membentuk "ekosistem bayangan" yang sangat rapi, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, hingga jalur ekspor dan sistem perbankan sendiri.
Ia bahkan mencurigai adanya fungsi "bank bayangan" dalam rekening-rekening tersebut yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.
Menutup pernyataannya, politisi tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjadikan temuan PPATK ini sebagai pembuka "kotak Pandora".
Ia mendorong agar langkah intelijen keuangan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penegakan hukum guna menyelamatkan aset negara dari kerugian yang lebih besar. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



