VOICE Indonesia
Nasional

Transaksi Tambang Emas Ilegal Melonjak Hingga Rp900 Triliun

Afifah - VOICEIndonesia.co
Transaksi Tambang Emas Ilegal Melonjak Hingga Rp900 Triliun
Transaksi Tambang Emas Ilegal Melonjak Hingga Rp900 Triliun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai lonjakan transaksi tambang emas ilegal di Indonesia yang kini menembus angka Rp992 triliun.

Data ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut tidak meredup, melainkan tumbuh menjadi jejaring yang semakin masif dan terorganisasi secara nasional.

Dalam Rapat Kerja bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Selasa (3/2/2026), Hinca membeberkan bahwa angka ini melompat jauh dari temuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp339 triliun.

Baca Juga: DPR Restui Markas Baru Bakamla 

Dari total tersebut, terdapat sekitar Rp185 triliun yang teridentifikasi mengalir dalam satu jejaring transaksi menuju rekening para pemain besar.

"Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang. Aliran dananya bergerak lintas pulau, terhubung ke pusat pengolahan di Jawa, sebelum akhirnya dibawa ke luar negeri melalui mekanisme ekspor," ujar Hinca dalam keterangannya di Senayan.

Hinca juga menyoroti paradoks besar dalam industri emas nasional. Meski Indonesia masuk dalam jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan 3.600 metrik ton, produksi domestik justru menurun.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal 

Ia memberi contoh PT Antam yang hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri, namun mencatatkan penjualan hingga 44 ton logam mulia per tahun.

Hal ini mengindikasikan lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pihak luar yang asal-usulnya perlu ditelusuri.

Menurut Hinca, tambang emas ilegal telah membentuk "ekosistem bayangan" yang sangat rapi, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, hingga jalur ekspor dan sistem perbankan sendiri.

Ia bahkan mencurigai adanya fungsi "bank bayangan" dalam rekening-rekening tersebut yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.

Menutup pernyataannya, politisi tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjadikan temuan PPATK ini sebagai pembuka "kotak Pandora".

Ia mendorong agar langkah intelijen keuangan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penegakan hukum guna menyelamatkan aset negara dari kerugian yang lebih besar. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#antam#DPR#PPATK#tambang emas ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.