Baca Juga: Skandal Video Asusila: Imigrasi Gagalkan Pelarian Bule ke Thailand Prosedur ini merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 guna memastikan korban mendapatkan hak perlindungan penuh dari negara. “Surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus tertanggal 17 Maret 2026 telah diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa (17/3). Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa surat perlindungan tersebut juga telah ditembuskan kepada Polda Metro Jaya. Baca Juga: Hore, Hingga Juni Tarif Listrik Tidak Naik Langkah ini bertujuan untuk membentengi aktivis dari potensi kriminalisasi serta memberikan pesan kuat kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera mengungkap kasus ini secara transparan tanpa tindakan sewenang-wenang. “Kami ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Komnas HAM. Perlu dilakukan pengungkapan secara cepat untuk mencegah penegakan hukum yang tidak adil kepada para aktivis,” tegas Pramono. Pemberian status ini diharapkan menjadi payung hukum tambahan bagi Andrie Yunus di tengah proses pemulihan fisik akibat luka bakar serta gangguan penglihatan yang dialaminya. Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyidikan kepolisian guna memastikan keadilan bagi pembela HAM di Indonesia tetap terjaga. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News














