VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terus meluas. KPK kini menyatakan akan menelusuri daerah-daerah lain yang menjadi kantong konsentrasi WNA di luar Jakarta dan Bali untuk melihat apakah praktik serupa juga terjadi di sana.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan mempelajari pola pengurusan izin tinggal WNA di kantor-kantor imigrasi pada daerah dengan populasi WNA tinggi, mengikuti jejak pengembangan penyidikan yang sebelumnya menyasar Jakarta Barat dan Bali.
"Saat peristiwa tangkap tangan kemarin kan lokasinya di Jakarta Barat, kemudian ini kami menyasar ke Bali. Apakah kemudian kami akan menyasar daerah-daerah lain yang menjadi kantong besar para WNA bermukim? Kami akan cek proses dan mekanisme pengurusan izin tinggalnya," tegas Budi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
KPK juga mengungkapkan telah menerima banyak informasi dari masyarakat yang memperkaya proses penyidikan. Tarif pemerasan di Bali sendiri sebelumnya disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per pengurusan izin tinggal WNA.
"Nanti kami lihat pola-polanya di Kanim-Kanim itu. Tentu kami akan menyasar juga untuk pengembangan penyidikan," pungkas Budi.
Kasus ini bermula dari OTT pada 2-3 Juni 2026 yang menangkap 17 orang terdiri dari 8 ASN dan 9 pihak swasta perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy menyerahkan diri pada 3 Juni 2026 dan sehari kemudian KPK menetapkan delapan tersangka. Para tersangka diduga meraup Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama 2022-2026, mencakup jajaran dari Dirjen hingga staf subdirektorat izin tinggal.



























