
Wakapolri Pastikan Desk Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Hukum bagi Buruh

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri memastikan komitmen perlindungan terhadap kaum buruh melalui optimalisasi Desk Ketenagakerjaan yang telah beroperasi sejak awal 2025.
Langkah ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja secara nyata.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu, mulai dari konsultasi hingga penegakan hukum.
“Arahan Bapak Presiden pada May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dedi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Kehadiran unit khusus ini juga menjadi bagian dari implementasi Astacita Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja. Menurut Dedi, unit ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan perlindungan hak buruh berjalan optimal.
“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” ucapnya.
Secara teknis, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Irhamni, menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan mengedepankan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam menangani setiap laporan.
Sejak dibentuk pada Januari tahun lalu, unit ini tercatat telah menerima 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan.
“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” jelas Irhamni.
Dari total 144 laporan tersebut, baru 35 perkara yang berhasil diselesaikan, sementara 109 perkara lainnya masih dalam proses.
Menariknya, dari kasus yang tuntas, 34 di antaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kasus yang ditangani meliputi berbagai isu krusial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, hingga masalah jaminan sosial dan keselamatan kerja.(*/af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



