VOICE Indonesia
Nasional

Wakapolri Pastikan Desk Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Hukum bagi Buruh

Afifah - VOICEIndonesia.co
May Day 2026
Foto: Peringatan Hari Buruh Internasional 2026(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri memastikan komitmen perlindungan terhadap kaum buruh melalui optimalisasi Desk Ketenagakerjaan yang telah beroperasi sejak awal 2025.

Langkah ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja secara nyata.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu, mulai dari konsultasi hingga penegakan hukum.

“Arahan Bapak Presiden pada May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dedi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Kehadiran unit khusus ini juga menjadi bagian dari implementasi Astacita Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja. Menurut Dedi, unit ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan perlindungan hak buruh berjalan optimal.

“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” ucapnya.

Secara teknis, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Irhamni, menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan mengedepankan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam menangani setiap laporan.

Sejak dibentuk pada Januari tahun lalu, unit ini tercatat telah menerima 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan.

“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” jelas Irhamni.

Dari total 144 laporan tersebut, baru 35 perkara yang berhasil diselesaikan, sementara 109 perkara lainnya masih dalam proses.

Menariknya, dari kasus yang tuntas, 34 di antaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kasus yang ditangani meliputi berbagai isu krusial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, hingga masalah jaminan sosial dan keselamatan kerja.(*/af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#polri#may day#wakapolri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.