
Wamenaker Telah Pastikan Tak Ada PHK Terhadap Pekerja Sritex

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya telah memastikan kebenaran bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ia mengungkapkan, hasil kunjungannya ke pabrik tekstil itu di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat pekan lalu. Ia mengakui bahwa telah menanyakan perihal itu pada para pekerja serta serikat pekerja Sritex.
“Sritex Positif. Kita masih fokuskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kan saya datang ke sana untuk memastikan di Sritex tidak ada PHK,” ujar Wamen Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (21/11/2024).
Baca Juga: Kemnaker: Program ULD serap 770 penyandang disabilitas
Meski sebelumnya manajemen perusahaan telah menyampaikan tidak ada PHK, namun ia ingin memastikan sendiri dari sisi pekerja atau buruh bahwa tak ada PHK.
“Saya tidak mau dari sudut pandang manajemen ya, saya juga tanya ke kawan-kawan buruh, ada tidak PHK? Jawaban kawan buruh tidak ada. Lantas saya ke serikat pekerja tidak ada. Artinya saya atau persoalan ini kan tidak dari satu sudut pandang jadi dari serikat juga kawan-kawan buruh juga gitu,” ujarnya pula.
Sementara soal 2.500 pekerja yang dirumahkan, Wamenaker mengungkapkan perusahaan hingga kini masih membayarkan kewajibannya.
“Tetap dibayar, kewajiban tetap kok,” katanya.
Baca Juga: Wamen PPMI Soroti Pentingnya Jalur Prosedural, Cegah Deportasi PMI
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu.
"Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



