
Warga KTP Non-Jakarta Bisa Daftar Program Mudik Gratis, Begini Caranya

Baca Juga: Meksiko Bergejolak, DPR Minta Keselamatan WNI Jadi Prioritas Utama Calon peserta diwajibkan mengunggah dokumen KTP dan Kartu Keluarga, dengan batasan maksimal empat orang peserta untuk setiap satu nomor Kartu Keluarga. “Diprioritaskan KTP DKI. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan jika memang ada masyarakat yang memiliki KTP non-DKI, tetap akan kami layani,” ujar Emanuel Kristanto dalam siniar OKESIP yang dipantau di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Guna menghindari penumpukan pendaftar seperti tahun-tahun sebelumnya, pihak penyelenggara membagi jadwal pendaftaran dan verifikasi ke dalam tiga kluster berdasarkan kota tujuan. Kluster pertama untuk tujuan seperti Solo dan Palembang telah menyelesaikan masa pendaftaran, sementara kluster kedua untuk tujuan Yogyakarta hingga Pekalongan dibuka pada 25-27 Februari. Baca Juga: KPK Pantau Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Selanjutnya, pendaftaran kluster ketiga untuk tujuan Wonogiri hingga Sidoarjo akan dimulai pada 28 Februari 2026. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan jumlah armada secara signifikan menjadi 366 bus untuk arus mudik, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 293 unit. Untuk arus balik, disediakan 295 bus dari 20 daerah tujuan dengan total kuota mencapai 11.800 penumpang. Penambahan kapasitas ini diharapkan dapat menampung lebih banyak warga dan menekan kepadatan lalu lintas selama masa arus mudik berlangsung. Sesuai rencana, pengiriman sepeda motor peserta akan diberangkatkan lebih awal dari Terminal Pulogadung pada 16 Maret 2026, sedangkan keberangkatan penumpang dijadwalkan dilakukan secara serentak di Monas pada 17 Maret 2026. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen menyediakan sarana angkutan umum yang nyaman sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan bagi para pemudik. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



