
WFH Harus Hasilkan Efisiensi di Tingkat Pemerintah Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH ini harus dilakukan tanpa mengurangi hak-hak dasar pekerja.
Baca Juga: Kemnaker Terbitkan SE untuk BUMN hingga Swasta, WFH Tanpa Potongan Gaji
"Ketentuan dalam SE ini meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja," ujar Yassierli.
Meski bersifat imbauan, perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tidak menurun.
Teknis pelaksanaan serta penentuan hari WFH diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional mereka.
Namun, Menaker memberikan catatan bahwa terdapat sejumlah sektor strategis yang dikecualikan dari imbauan WFH ini karena memerlukan kehadiran fisik, antara lain: Kesehatan dan Energi, Infrastruktur dan Pelayanan Publik, Ritel dan Industri, dan Jasa dan Logistik.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi Warga Pendatang
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimasi pemanfaatan energi melalui penggunaan teknologi hemat energi serta penguatan budaya hemat listrik dan BBM di lingkungan kerja.
Menaker juga mendorong keterlibatan serikat pekerja dalam merancang program efisiensi ini agar tercipta kesadaran bersama.
"Pemerintah berharap perusahaan dapat membangun inovasi untuk menciptakan cara kerja yang produktif namun tetap bijak dalam penggunaan energi," pungkas Menaker. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



