VOICE Indonesia
Nasional

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan WN Jepang dalam Prostitusi Anak di Jaksel

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam jaringan prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. 

Penyelidikan ini melibatkan kerja sama intensif antara unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), serta Direktorat Reserse Kriminal Siber.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah informasi mengenai praktik ilegal tersebut viral di platform media sosial X.

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan kini sudah diterjunkan ke lapangan.

"Termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M. Tim pasti akan mendalami, sekecil apa pun informasi yang beredar," ujar Budi di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah akun X @intinyadeh mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan interaksi sejumlah warga negara Jepang yang diduga sebagai pelaku pedofilia. 

Dalam unggahan berbahasa Jepang tersebut, mereka tampak saling membagikan informasi dan memamerkan pengalaman mengeksploitasi anak-anak berusia 16–17 tahun di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Seorang pedofil Jepang cerita beberapa kali ke Indonesia pakai jasa prostitusi anak,” tulis cuitan @intinyadeh yang diposting Rabu,(13/5/2026).

Merespons situasi tersebut, Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang di Jakarta langsung mengeluarkan peringatan keras melalui situs resminya pada Rabu (13/5/2026). 

Pihak Kedubes menegaskan bahwa warga negara Jepang yang terbukti melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) akan menghadapi tuntutan hukum berlapis di dua negara sekaligus, yakni Indonesia dan Jepang.

Kedubes Jepang juga mengingatkan bahwa hukum di Indonesia dapat menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak, meskipun ada klaim persetujuan dari korban. 

Pihak Kepolisian RI pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi valid terkait aktivitas terlarang ini untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 atau mendatangi posko siber dan PPA terdekat guna mempercepat penangkapan pelaku. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.