VOICE Indonesia
News

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bea Cukai gagalkan emas ilegal batangan
Bea Cukai gagalkan emas ilegal batangan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan (cast bar) melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 22,317 kilogram emas batangan dengan perkiraan nilai pasar mencapai sekitar Rp60 miliar. Dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL turut diamankan karena membawa emas tersebut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Penindakan ini merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Penindakan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya. Dari analisis tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pembawaan emas ilegal.

Petugas kemudian memeriksa ZC dan ZL yang merupakan penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua modus berbeda yang digunakan untuk membawa emas tersebut.

ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram. Emas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp22,2 miliar.

Emas disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Dari pendalaman lebih lanjut, Bea Cukai menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam proses pembawaan emas tersebut. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Sementara itu, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat total 14,080 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar.

Berbeda dengan ZC, ZL menggunakan modus body strapping. Emas ditempelkan pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan.

Dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas. Dalam penindakan sebelumnya, total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan serta ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih didalami oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

Djaka memastikan pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang diduga berada di balik upaya penyelundupan tersebut.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ringkasan AI

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan (cast bar) melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 22,317 kilogram emas batangan dengan perkiraan nilai pasar mencapai sekitar Rp60 miliar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menteri Mukhtarudin Pamer Program KP2MI di Karnaval HUT ke-81 RIPekerja Migran Indonesia

Menteri Mukhtarudin Pamer Program KP2MI di Karnaval HUT ke-81 RI

Afifah· 18 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.