VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) menuntut penyesuaian upah minimum tahun 2026.
Dalam aksi tersebut, KSPI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) serta meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembalikan upah sektoral yang dinilai telah direduksi.
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang digelar pada 29 dan 30 Desember 2025 dengan tuntutan serupa.
Massa aksi membawa isu utama terkait ketimpangan penetapan upah di wilayah perkotaan strategis dan kebijakan provinsi yang dianggap bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
Baca Juga: 19 Ribu Lebih SPPG Bakal Layani 55 Juta Penerima MBG Tahun Ini
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, pihaknya menolak janji normatif tanpa realisasi konkret dari pemerintah daerah.
Ia menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan setara 100 persen KHL, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
"Kita nggak mau lip service, kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti," katanya.
Said juga menyampaikan skema alternatif apabila pemerintah belum bersedia menaikkan UMP.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan subsidi langsung kepada buruh penerima upah minimum selama satu tahun.
Baca Juga: Serangan Militer Picu Penutupan Udara, Tiga WNI Terjebak di Yaman
“Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta, setiap buruh penerima upah minimun disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan pengupahan di Jakarta masih disamakan dengan wilayah industri padat karya, padahal karakter ekonomi Jakarta didominasi sektor jasa, perdagangan, dan teknologi.
“Jakarta ini kota industri high tech, jasa dan perdagangan internasional jadi Jakarta itu jangan diukur pabrik-pabrik yang labour intensive (padat karya),” katanya.
Selain isu DKI Jakarta, KSPI juga menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai menghilangkan atau menurunkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah.
Said menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Yang boleh diubah itu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), boleh diubah, sepanjang ada kebutuhannya. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) nggak boleh diubah, mau dikurangi, dihilangkan ataupun diubah-ubah nggak boleh,” ujar Said.
Ia mengungkapkan bahwa rekomendasi UMSK dari pemerintah kabupaten/kota yang semula berkisar Rp25 ribu hingga Rp40 ribu di atas UMK, dalam keputusan tingkat provinsi justru dipangkas menjadi sekitar Rp3.000.
Said juga mengkritik minimnya komunikasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kalangan pekerja.
“Gubernur Jawa Barat nggak pernah mau menemui buruh,” kata dia.
Sebagai langkah lanjutan, KSPI telah mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau sampai 10 hari tidak dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, maka baru kami bisa mengajukan ke PTUN. Itu prosedurnya,” katanya.
KSPI juga menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada 15 Januari 2026 dengan target DPR RI dan Istana Negara jika tuntutan mereka tidak direspons pemerintah.
Dalam aksi tersebut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Yang kedua langkah yang diambil, aksi lanjut. Ayo adu nyali. Aksi lanjut ke Istana. Nanti ke DPR. Mungkin nanti tanggal 15 Januari," ujarnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia