VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
News

Pemeriksaan eks Jampidsus Dilimpahkan ke KPK

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Budi, Kejagung mengirimkan permintaan itu untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut pada Jumat ini.

"Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini," katanya.

Berdasarkan pantauan pewarta di kompleks Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mobil tahanan Kejagung telah bersiaga sejak pukul 11.32 WIB.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.

"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri.

Untuk dugaan TPPU, penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Adapun sejak ditetapkan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ringkasan AI

Kejaksaan Agung meminta KPK memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Pemeriksaan dilakukan hari ini di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, dengan Febrie sudah ditahan sejak ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya DiborgolPekerja Migran Indonesia

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya Diborgol

S Nurafifa· 06 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.