VOICEINDONESIA.CO, Jakarta –
Ratusan aktivia Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Senin (21/9/2026). Mereka mendesak penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mengevaluasi pengelolaan ekosistem gambut.
Walhi menilai karhutla tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan aktivitas masyarakat. Mereka menyoroti keberadaan titik kebakaran di wilayah yang berada dalam areal kerja atau konsesi perusahaan.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Evan Sembiring mengatakan data yang dimiliki organisasinya menunjukkan hampir 50 persen karhutla terjadi di areal kerja perusahaan.
“Data kami memperlihatkan bahwa mayoritas, hampir 50 persen kebakaran hutan dan lahan itu berada di areal kerja perusahaan, di areal konsesi perusahaan,” kata Boy.
Menurut Boy, persoalan karhutla juga tidak terlepas dari kebijakan pengelolaan lahan di masa lalu. Ia menilai penerbitan izin di kawasan ekosistem gambut yang seharusnya dilindungi membuat lahan tersebut rentan mengalami kekeringan dan terbakar.
Walhi pun mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas dan mengevaluasi seluruh perizinan yang berada di atas ekosistem gambut.
“Kalau perizinan di atas ekosistem gambut tidak dilakukan evaluasi, gambut terus kering dan terus terbakar,” ujarnya.
Selain karhutla, Walhi meminta pemerintah dan DPR menyelesaikan berbagai konflik agraria serta memperkuat perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup.
Walhi juga mendorong evaluasi terhadap perizinan kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, termasuk yang berdampak terhadap tanah, hutan, hingga ekosistem kelautan.
Mereka meminta proses pemulihan lingkungan segera dilakukan di wilayah yang mengalami kerusakan. DPR juga didorong lebih aktif dalam penyelesaian konflik serta perlindungan masyarakat yang terdampak.
Walhi menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri sumber kebakaran, termasuk aktivitas di wilayah konsesi perusahaan, serta memastikan pihak yang terbukti melanggar aturan diproses sesuai hukum. (rnm)



























