VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari membongkar jaringan produsen dan pengedar uang palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan para tersangka berinisial S, MK, R, N, W, SP, GM, AH, HW, K, dan ARP. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Sebelas tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi hingga Cilacap,” kata Nasriadi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Nasriadi menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran uang palsu pada Agustus 2026.
Hasil penyidikan mengungkap proses produksi uang palsu dilakukan secara bertahap di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Di lokasi pertama, polisi menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Proses pembuatan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemindaian, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga tahap penyelesaian atau finishing.
Menurut Nasriadi, sindikat tersebut telah melakukan dua kali pencetakan uang palsu.
Pada pencetakan pertama, sindikat menghasilkan sekitar 12.000 lembar uang palsu. Dari jumlah tersebut, 4.000 lembar mengalami cacat produksi, sedangkan 8.000 lembar dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli.
Sebanyak 8.000 lembar tersebut kemudian dijual dengan nilai Rp225 juta dalam bentuk uang asli untuk selanjutnya diedarkan melalui jaringan mereka.
Pada pencetakan kedua, sindikat kembali memproduksi sekitar 16.000 lembar uang palsu. Tingkat kegagalan produksi disebut lebih rendah karena hanya sekitar 1.000 lembar yang mengalami cacat.
Sementara 15.000 lembar lainnya dinyatakan berhasil diproduksi dan kemudian diedarkan melalui jaringan para pelaku.
“Sedangkan 15.000 lembar itu berhasil dan mereka nyatakan hampir sama dengan uang asli. Nah, inilah yang disebar-sebarkan oleh mereka melalui jaringan-jaringannya. Jaringan DPO tadi masih kita kejar,” tegas Nasriadi.
Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Bank Indonesia Gatot Dwi Purwanto mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Menurut Gatot, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sampel barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang palsu tersebut merupakan pecahan Rp100 ribu emisi 2016 dan 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kualitas uang palsu ini sangat rendah dan sebetulnya sangat mudah diidentifikasi oleh masyarakat secara kasat mata dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang),” ujar Gatot.



























