VOICE Indonesia
News

DPR Soroti Dirjenpas Tidak Ikut Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi XIII DPR RI Frederik Kalalembang
Anggota Komisi XIII DPR RI Frederik Kalalembang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Frederik Kalalembang menyoroti respons Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi terkait temuan hunian mewah oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Frederik menyesalkan Mashudi tidak turun langsung saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pertama ke Lapas Cibinong, pada Rabu (23/9/2026).Pasalnya, Mashudi hanya mengutus staf untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Hal itu disampaikan Frederik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pemasyarakatan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Padahal ini kejadian yang luar biasa yang seharusnya saudara turun langsung lapangan mengecek itu. Tidak membiarkan dan mengutus staff untuk mengecek,” kata Frederik.

Menurut Frederik, temuan tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian langsung dari pimpinan Ditjenpas.

Ia juga menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap tugas dan berpotensi berdampak terhadap citra institusi Polri, mengingat Mashudi merupakan perwira tinggi Polri.

“Harusnya ini tidak mungkin terjadi. Jadi ini seolah-olah pembiaran. Apalagi saudara sebagai perwira petinggi polri, ini membawa citra institusi kita (red: Polri). Kalau kejadian luar biasa anda masih mengutus orang lain. Ini harus dijadikan pelajaran,” ungkap Frederik yang merupakan mantan pejabat Polri.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yanuar Arif Wibowo meminta Mashudi mengundurkan diri apabila tidak sanggup membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga," kata Yanuar.

Yanuar menilai Dirjenpas memiliki tanggung jawab dalam menata jajaran pemasyarakatan, termasuk melakukan pengawasan, rotasi dan mutasi, serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap petugas lapas.

"Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti, biar digantikan yang lain," ujarnya. (af)

Ringkasan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI menyor

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Dorong Pemberdayaan Purna PMI Cegah Keberangkatan NonproseduralPekerja Migran Indonesia

DPR Dorong Pemberdayaan Purna PMI Cegah Keberangkatan Nonprosedural

Afifah· 28 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.