VOICE Indonesia
News

Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penandatanganan SKB libur nasional
Menko PMK Pratikno menjadi saksi Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menko PMK Pratikno mengatakan mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pratikno, penetapan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hari libur nasional yang sudah definitif serta cuti bersama yang berkaitan dengan pelaksanaan ritual adat dan tradisi pada hari besar keagamaan.

"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.

Pratikno menjelaskan, cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.

"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.

Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027:

Hari Libur Nasional 2027

Cuti Bersama 2027

  • 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah

  • 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus

  • 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah

  • 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE

  • 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun. Untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (af)

Ringkasan AI

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–ManggaraiNasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Kiky· 16 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.