VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menko PMK Pratikno mengatakan mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Pratikno, penetapan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hari libur nasional yang sudah definitif serta cuti bersama yang berkaitan dengan pelaksanaan ritual adat dan tradisi pada hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Pratikno menjelaskan, cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027:
Hari Libur Nasional 2027
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun. Untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (af)



























