VOICE Indonesia
News

Kamboja Hapus Denda Overstay, Ribuan WNI Eks Scammer Dipulangkan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kamboja Hapus Denda Overstay, Ribuan WNI Eks Scammer Dipulangkan
Kamboja Hapus Denda Overstay, Ribuan WNI Eks Scammer Dipulangkan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Kamboja menghapus denda overstay bagi 4.361 warga negara Indonesia (WNI) dari total 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh. Kebijakan ini menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pemulangan para WNI yang terlibat online scam ke tanah air. KBRI Phnom Penh terus menjalin komunikasi erat dengan pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda bagi para WNI. Hingga 26 Maret 2026, Surat Perjalanan Laksana Paspor telah diterbitkan KBRI bagi 2.346 WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan. Lonjakan jumlah WNI yang melapor diri ke KBRI terjadi seiring intensifnya operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja sejak pertengahan Januari 2026. Pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026. Pada periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026, tercatat 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring telah melaporkan keberadaan mereka di Kamboja serta meminta fasilitasi kepulangan. Dari jumlah tersebut, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026. "Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap," kata KBRI Phnom Penh di Jakarta, Jumat (27/3/2026). KBRI Phnom Penh dengan dukungan pemerintah Kamboja juga memfasilitasi penampungan sementara bagi hingga 300 WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu pemulangan. Fasilitas ini diberikan untuk memastikan WNI tidak terlantar di Kamboja sambil menunggu proses kepulangan.

Baca Juga : KBRI Phnom Penh Kawal Pemulangan 21 WNI dari Kamboja KBRI berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada para WNI dengan tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. Pihak KBRI juga terus berkoordinasi dengan penegak hukum di tanah air untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI eks sindikat penipuan daring. "Target tersebut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut," disampaikan KBRI Phnom Penh. Koordinasi dengan penegak hukum di Indonesia dilakukan khususnya untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal tersebut. Proses pemeriksaan ini penting untuk membedakan antara korban dan pelaku dalam jaringan sindikat penipuan daring yang beroperasi di Kamboja. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Jangan Jadikan Manusia sebagai Komoditas Dagang

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Denda overstay#KBRI Phnom Penh#WNI scammer
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.