VOICE Indonesia
News

3 ASN Kemnaker Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga ASN tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AWE, MF, dan MAT selaku ASN Kemenaker,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Sebelas tersangka tersebut yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker periode 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025 Subhan.

Kemudian Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi, serta Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto.

Tersangka lainnya yakni Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, Koordinator di Kemenaker Supriadi, pihak PT KEM Indonesia Temurila, pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud, serta Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.

Ketiganya yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang, serta mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Pemeriksaan terhadap tiga ASN Kemenaker tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan kementerian tersebut.(af)

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga ASN tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–ManggaraiNasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Kiky· 16 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.