VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan perubahan desil kemiskinan tidak serta-merta menggugurkan status mahasiswa sebagai penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek Sandro Mihradi mengatakan data awal saat pendaftaran tetap menjadi acuan utama dalam menentukan status penerima KIP Kuliah.
"Jadi kalau yang sebenarnya desilnya berubah, sebenarnya di ketentuan kita saat ini. Sepanjang perubahannya (desil) itu masih dalam proses pendaftaran, (desil) itu yang kita ambil record-nya," kata Sandro di sela kegiatan Sarasehan Mitra Beasiswa di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sandro, kebijakan tersebut dibuat karena data desil yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersifat dinamis. Dengan demikian, perubahan status kemiskinan seseorang tidak langsung membuat haknya sebagai penerima KIP Kuliah dicabut.
"Jadi, artinya nggak langsung dia otomatis terlempar, karena kita tahu (desil) ini dinamis. Karena kalau misalnya kita hanya mengambil di satu titik aja itu agak riskan, akhirnya kita buat kebijakan seperti itu," ujarnya.
Sandro menjelaskan pergeseran desil pada dasarnya merupakan pembagian proporsi kemiskinan dalam skala nasional. Karena sifatnya dinamis, perubahan kondisi di satu daerah dapat memengaruhi posisi desil masyarakat di daerah lain.
Ia mencontohkan bencana alam yang menyebabkan banyak warga di suatu daerah mendadak jatuh miskin. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keseimbangan desil secara nasional.
Akibat perubahan proporsi tersebut, warga di daerah lain yang tidak terdampak bencana dapat mengalami pergeseran ke desil yang lebih tinggi, meskipun secara kondisi ekonomi mereka tidak mengalami peningkatan kekayaan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kemdiktisaintek berencana mengubah mekanisme evaluasi penerima KIP Kuliah pada masa mendatang. Evaluasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada data desil, tetapi juga akan melibatkan verifikasi langsung oleh perguruan tinggi masing-masing.
Di sisi lain, Kemdiktisaintek mengusulkan penambahan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru pada 2027. Usulan tersebut disebut akan segera disahkan oleh DPR pada pekan depan.
Sandro mengatakan kuota awal yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mahasiswa baru KIP Kuliah 2027 sebanyak 90.000 penerima. Namun, terdapat usulan tambahan sebanyak 130.000 penerima.
"Tadinya memang anggarannya, waktu pas RDP itu kan sempat untuk anggaran 2027 buat mahasiswa baru, itu 90.000 mahasiswa baru saja. Alhamdulillah, kemarin sudah ada kabar, akan ada tambahan 130.000, sehingga totalnya 220.000 (mahasiswa) untuk tahun 2027," ucap Sandro Mihradi. (af)



























