VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sekitar 139 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru sebagai bagian dari upaya mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan kebutuhan guru saat ini mencapai 464.856 orang dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kekurangan tersebut akan dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun.
“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Nunuk menjelaskan formasi CPNS guru tersebut terbuka untuk masyarakat umum selama memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS. Peserta juga tidak diwajibkan memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seleksi CPNS formasi guru dapat diikuti guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru atau fresh graduatejenjang pendidikan S1/D-IV, serta lulusan PPG.
“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” kata Nunuk.
Ia menambahkan, kuota sekitar 139 ribu formasi CPNS guru tersebut juga mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan terdapat sejumlah kebijakan baru dari Presiden Prabowo untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.
"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN, sementara guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan sumber pembiayaan melalui dana BOS. (af)



























