VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis (20/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pegawai PT Blueray Cargo.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MAR selaku Kepala Seksi Penindakan Cukai I periode Januari 2024-Maret 2026, dan YOH selaku pegawai Blueray Cargo,” kata Budi di Jakarta.
Kedua saksi diketahui memenuhi panggilan penyidik. MAR tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.39 WIB, sedangkan YOH datang sekitar pukul 09.59 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Bea Cukai.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Rizal yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Setelah itu, Rizal menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Kasus tersebut kemudian kembali dikembangkan oleh KPK. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan baru.
Dalam salah satu surat perintah penyidikan, KPK telah menetapkan seorang tersangka, tetapi identitasnya belum disampaikan kepada publik. Sementara itu, surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field yang menyebut tersangka baru dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Pemeriksaan terhadap MAR dan YOH menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara serta mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


























