VOICE Indonesia
Imigrasi

Imigrasi Tangerang Didesak Perketat Pengawasan WNA

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kantor Imigrasi Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memperketat pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) yang tersebar di wilayah Tangerang Raya. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menegaskan, pengawasan skala besar ini akan menggandeng aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya," kata Hasanin di Tangerang, Minggu (4/10/2026).

Operasi pengetatan ini berawal dari penangkapan 13 WNA asal Tiongkok oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang pada awal Oktober 2026. Belasan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal yang tidak sesuai dokumen keimigrasian dengan mengantongi upah mencapai Rp1,2 juta per hari.

Temuan tersebut menjadi cerminan penting bagi Imigrasi untuk memperketat razia serta penindakan di lapangan.

"Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Hasanin.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi. Ia menyatakan bahwa instansinya fokus memperkuat pemantauan berkala sebagai bentuk kewaspadaan dini daerah.

“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan.

Kesbangpol bersama unsur terkait berkomitmen menjalankan pemantauan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA di wilayah Kota Tangerang menaati aturan hukum yang berlaku. (af)

Ringkasan AI

Imigrasi Tangerang memperketat peng

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Asal Cirebon yang Hilang Sejak 1994 Akhirnya DitemukanPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Cirebon yang Hilang Sejak 1994 Akhirnya Ditemukan

Afifah· 04 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.