VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memperketat pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) yang tersebar di wilayah Tangerang Raya. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menegaskan, pengawasan skala besar ini akan menggandeng aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya," kata Hasanin di Tangerang, Minggu (4/10/2026).
Operasi pengetatan ini berawal dari penangkapan 13 WNA asal Tiongkok oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang pada awal Oktober 2026. Belasan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal yang tidak sesuai dokumen keimigrasian dengan mengantongi upah mencapai Rp1,2 juta per hari.
Temuan tersebut menjadi cerminan penting bagi Imigrasi untuk memperketat razia serta penindakan di lapangan.
"Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Hasanin.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi. Ia menyatakan bahwa instansinya fokus memperkuat pemantauan berkala sebagai bentuk kewaspadaan dini daerah.
“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan.
Kesbangpol bersama unsur terkait berkomitmen menjalankan pemantauan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA di wilayah Kota Tangerang menaati aturan hukum yang berlaku. (af)



























