VOICE Indonesia
News

Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk Indonesia

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial HW akibat diduga terlibat tindak pidana pencurian barang penumpang di dalam pesawat Starlux penerbangan Taipei–Jakarta.

Penolakan dan deportasi instan tersebut dilakukan usai Imigrasi Soetta menerima permohonan bantuan resmi dari pihak otoritas Taiwan menyusul insiden pencurian di atas udara pada pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, di Tangerang, Minggu (4/10/2026).

Pesawat Starlux JX761 yang membawa terduga pelaku mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 11.20 WIB. Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung mengamankan HW dan berkoordinasi dengan perwakilan instansi lintas negara.

"Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux," katanya.

Meski HW mengantongi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih aktif hingga 27 April 2027, Imigrasi Soetta tetap mengambil tindakan tegas berupa penolakan demi menjaga keamanan nasional.

"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Galih menerangkan bahwa penolakan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Petugas pun membubuhkan cap denied entry pada paspor tersangka.

Usai proses administrasi tuntas, WNA asal China tersebut langsung dipulangkan kembali ke embarkasi awal menggunakan maskapai Starlux penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei.

"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air," tegas Galih. (af)

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial HW akibat diduga terlibat tindak pidana pencurian barang penumpang di dalam pesawat Starlux penerbangan Taipei–Jakarta. Penolakan dan deportasi instan tersebut dilakukan usai Imigrasi Soetta menerima permohonan bantuan resmi dari pihak otoritas Taiwan menyusul insiden pencurian di atas udara pada pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Peserta Pelatihan SMK Go Global Dilatih Budidaya Ikan Air TawarPekerja Migran Indonesia

Peserta Pelatihan SMK Go Global Dilatih Budidaya Ikan Air Tawar

S Nurafifa· 03 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.