VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari komponen anggaran bidang pendidikan di APBN.
Perintah tegas tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
MK memberikan tenggat waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang dan memisahkan skema pembiayaan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, mengingat sifat penyusunan anggaran negara yang dihitung secara tahunan.
"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Enny menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi di lembaga pendidikan ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna yang menyimpang dari hakikat penyelenggaraan pendidikan.
Praktik pembebanan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan dinilai menggerus pemenuhan batas minimal alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen (mandatory spending) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.
"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.
Melalui putusan konstitusional bersyarat ini, MK memutus bahwa pendanaan program MBG wajib berdiri sendiri di luar pos pendidikan agar hak warga negara terhadap fasilitas serta mutu pendidikan tetap terpenuhi secara optimal tanpa tergeser oleh beban pembiayaan nutrisi.


















