VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
News

MK Putuskan Alokasi Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Suasana aktivitas pekerja dalam proses penyiapan dan distribusi makanan bergizi di dapur umum program MBG
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari komponen anggaran bidang pendidikan di APBN.

Perintah tegas tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

MK memberikan tenggat waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang dan memisahkan skema pembiayaan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, mengingat sifat penyusunan anggaran negara yang dihitung secara tahunan.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Enny menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi di lembaga pendidikan ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna yang menyimpang dari hakikat penyelenggaraan pendidikan.

Praktik pembebanan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan dinilai menggerus pemenuhan batas minimal alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen (mandatory spending) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.

Melalui putusan konstitusional bersyarat ini, MK memutus bahwa pendanaan program MBG wajib berdiri sendiri di luar pos pendidikan agar hak warga negara terhadap fasilitas serta mutu pendidikan tetap terpenuhi secara optimal tanpa tergeser oleh beban pembiayaan nutrisi.

Ringkasan AI

Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun 2028. Hal ini untuk menjaga pemenuhan batas minimal alokasi anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat UUD 1945 dan memastikan mutu pendidikan tidak terganggu.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMIPekerja Migran Indonesia

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMI

Afifah· 30 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.