VOICE Indonesia
News

Pemerintah Lanjutkan Penertiban SPPG yang Belum Penuhi Standar SLHS

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Aktivitas penyediaan makanan bergizi dalam program MBG sebagai bagian dari percepatan pembangunan dapur pelayanan gizi di berbagai daerah 3T di Indonesia.
Ilustrasi SPPG(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah terus melakukan penyaringan dan penertiban terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hanif mengatakan proses tersebut dilakukan secara bertahap dan sistematis di bawah koordinasi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Menurutnya, langkah tegas tetap diperlukan meski jumlah fasilitas yang harus diverifikasi cukup besar.

"Langkah-langkah di bawah koordinasi Bapak Kepala BGN yang baru, Pak Sudaryono, langkah-langkah terus dilakukan, langkah-langkah tegas, namun demikian karena memang volumenya cukup besar, perlakuan dilakukan secara bertahap dan sistematis," katanya di sela peninjauan pengelolaan sampah SDN 5 Denpasar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dalam proses evaluasi dan penyaringan fasilitas penyedia makanan. Hal itu dilakukan agar penataan operasional dapat berjalan secara terukur sekaligus tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

"Ya, jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan namun memang ketegasan harus diambil, tidak bisa tidak, karena kondisi seperti ini (kasus keracunan) tidak boleh terulang di masyarakat,” ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai keberlanjutan penyaringan dan penertiban terhadap unit penyedia makanan bergizi yang belum memenuhi kriteria SLHS, Hanif menegaskan proses tersebut akan terus dilakukan.

"Iya terus, penyaringan terus," ucapnya.

Penertiban tersebut sejalan dengan kebijakan BGN yang sebelumnya menghentikan sementara operasional 1.999 SPPG di berbagai daerah karena belum mendaftarkan SLHS pada Dinas Kesehatan setempat.

BGN menegaskan kepatuhan terhadap standar sanitasi dan SLHS merupakan persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data terakhir, jumlah dapur yang terdaftar disesuaikan dari 27.485 unit menjadi 27.022 unit. Dari hasil verifikasi, sebanyak 1.999 SPPG diketahui sama sekali belum mengajukan pendaftaran SLHS.

Kondisi tersebut berbeda dengan SPPG yang telah melakukan pendaftaran tetapi masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Atas temuan itu, BGN menghentikan sementara operasional 1.999 dapur untuk menjalani investigasi dan evaluasi lebih lanjut.

Dari total tersebut, sebanyak 351 dapur berada di Wilayah 1 yang mencakup Sumatera. Sebanyak 1.417 dapur berada di Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Banten.

Sementara itu, 231 dapur lainnya berada di Wilayah 3 yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. (af)

Ringkasan AI

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah terus melakukan penyaringan dan penertiban terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hanif mengatakan proses tersebut dilakukan secara bertahap dan sistematis di bawah koordinasi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi GlobalPekerja Migran Indonesia

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi Global

S Nurafifa· 10 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.