VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah terus melakukan penyaringan dan penertiban terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hanif mengatakan proses tersebut dilakukan secara bertahap dan sistematis di bawah koordinasi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Menurutnya, langkah tegas tetap diperlukan meski jumlah fasilitas yang harus diverifikasi cukup besar.
"Langkah-langkah di bawah koordinasi Bapak Kepala BGN yang baru, Pak Sudaryono, langkah-langkah terus dilakukan, langkah-langkah tegas, namun demikian karena memang volumenya cukup besar, perlakuan dilakukan secara bertahap dan sistematis," katanya di sela peninjauan pengelolaan sampah SDN 5 Denpasar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dalam proses evaluasi dan penyaringan fasilitas penyedia makanan. Hal itu dilakukan agar penataan operasional dapat berjalan secara terukur sekaligus tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
"Ya, jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan namun memang ketegasan harus diambil, tidak bisa tidak, karena kondisi seperti ini (kasus keracunan) tidak boleh terulang di masyarakat,” ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai keberlanjutan penyaringan dan penertiban terhadap unit penyedia makanan bergizi yang belum memenuhi kriteria SLHS, Hanif menegaskan proses tersebut akan terus dilakukan.
"Iya terus, penyaringan terus," ucapnya.
Penertiban tersebut sejalan dengan kebijakan BGN yang sebelumnya menghentikan sementara operasional 1.999 SPPG di berbagai daerah karena belum mendaftarkan SLHS pada Dinas Kesehatan setempat.
BGN menegaskan kepatuhan terhadap standar sanitasi dan SLHS merupakan persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data terakhir, jumlah dapur yang terdaftar disesuaikan dari 27.485 unit menjadi 27.022 unit. Dari hasil verifikasi, sebanyak 1.999 SPPG diketahui sama sekali belum mengajukan pendaftaran SLHS.
Kondisi tersebut berbeda dengan SPPG yang telah melakukan pendaftaran tetapi masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Atas temuan itu, BGN menghentikan sementara operasional 1.999 dapur untuk menjalani investigasi dan evaluasi lebih lanjut.
Dari total tersebut, sebanyak 351 dapur berada di Wilayah 1 yang mencakup Sumatera. Sebanyak 1.417 dapur berada di Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Banten.
Sementara itu, 231 dapur lainnya berada di Wilayah 3 yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. (af)



























