VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk menutup celah praktik jual beli antrean dan kesempatan berangkat bagi calon jamaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti dalam evaluasi tata kelola haji khusus.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, peniadaan mekanisme tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar pengisian kuota dan keberangkatan jamaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Kebijakan itu juga ditujukan untuk memberikan kepastian kepada jamaah berdasarkan nomor urut porsi.
Ia menjelaskan, evaluasi Kemenhaj menemukan adanya celah yang memungkinkan oknum mengganti jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.
Kemenhaj berkomitmen menghapus praktik yang dinilai tidak adil dalam tata kelola haji khusus, termasuk pola ‘siapa yang berani bayar mahal itu yang berangkat lebih dulu’ pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dahnil mengatakan praktik tersebut dapat merugikan jamaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi karena kesempatan berangkat mereka dapat terlewati oleh jamaah lain yang memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata dia.
Dengan dihapusnya mekanisme lunas tunda ganti, jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat digantikan secara langsung oleh jamaah pilihan PIHK.
Kekosongan kuota tersebut akan diisi berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (af)



























