VOICE Indonesia
News

Aplikator dan Pengemudi Bakal Dilibatkan Bahas Tarif dalam Perpres Ojol

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Seorang driver ojol dengan jaket dan helm hijau sedang berada di atas sepeda motor di tengah suasana jalan kota.
Ilustrasi Ojol(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah akan melibatkan perusahaan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojek daring (ojol) dalam pembahasan ketentuan tarif layanan pengantaran orang, barang, dan makanan yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) tentang ojol.

Berdasarkan hasil rapat pemerintah bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8/2026) pengaturan tarif akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan jenis layanan. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara itu, Kementerian UMKM menaungi para pengemudi ojol.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perpres tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Karena itu, pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas pengemudi sebelum aturan tersebut ditandatangani.

Perpres ojol ditargetkan rampung dan diteken paling lambat awal September 2026.

“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tetapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ujar Maman.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perpres ojol saat ini masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, pembahasan diperluas karena aturan yang semula hanya mencakup transportasi orang kini juga akan mengatur layanan pengantaran makanan dan barang.

“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata Dudy.

Meski perpres belum selesai, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi untuk layanan antar orang telah lebih dahulu diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan.

Dudy menyebut biaya jasa aplikasi ojol maksimal 8 persen untuk layanan angkutan orang. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.

Pembahasan tersebut melibatkan perusahaan aplikator dan pengemudi ojol untuk mencari formula tarif yang dinilai paling seimbang bagi seluruh pihak.

“Untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,” ujar Nezar.

Pemerintah berharap pembahasan bersama tersebut dapat menghasilkan ketentuan yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.

Ringkasan AI

Jakarta – Pemerintah akan melibatkan perusahaan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojek daring (ojol) dalam pembahasan ketentuan tarif layanan pengantaran orang, barang, dan makanan yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) tentang ojol. Berdasarkan hasil rapat pemerintah bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8/2026) pengaturan tarif akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan jenis layana

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menteri Mukhtarudin Pamer Program KP2MI di Karnaval HUT ke-81 RIPekerja Migran Indonesia

Menteri Mukhtarudin Pamer Program KP2MI di Karnaval HUT ke-81 RI

Afifah· 18 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.