VOICE Indonesia
HOT
News

Buntut Penetapan Tersangka, Prabowo Pecat Listyo Sigit Dari Kepala KSP

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
KSP
Prabowo copot Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), keputusan ini diambil setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah salah satu tersangka dalam kasus itu diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengungkapkan, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Presidenan.

“Bapak presiden menunjuk Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ungkapnya.

Terkait kasus dugaan penyadapan tersebut, Istana Kepresidenan juga berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tetap berjalan tanpa gangguan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujarnya.

Prasetyo turut meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kasus tersebut.

Ia mengatakan tindakan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dugaan pelanggaran yang terjadi melibatkan oknum tertentu.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu," ujar dia. (af)

Pilihan Redaksi

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

VOICE Indonesia· 03 November 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.